RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2018-05-31
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
a. pembatasan di ruas jalan arteri;
b. pencantuman identitas jalan;
c. perubahan status jalan;
d. bagian-bagian jalan termasuk bangunan penghubung yakni
jembatan dan terowongan;
e. pembangunan jaringan utilitas atau kegiatan lainnya pada
bagian-bagian jalan;
f. penekanan penguasaan jalan oleh Negara;
g. penyempurnaan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan
jalan;
h. penyempurnaan pengaturan jalan secara umum dalam
perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan perencanaan
umum jaringan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan
desa serta penekanan pada konsep pembangunan jalan
berkelanjutan;
i. penyempurnaan pengaturan mengenai pembangunan jalan umum;
j. pengawasan jalan umum;
k. penyempurnaan pengaturan tentang jalan tol;
l. dana jalan;
m. pengadaan tanah untuk pembangunan jalan; dan
n. data dan informasi penyelenggaraan jalan.
RUU tentang Perikanan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2018-05-09
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Perikanan masuk dalam
agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun
2015-2019 dengan nomor urut 68 dengan sistimatika RUU
sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penguasaan
BAB III Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan
BAB IV Pengelolaan Perikanan
BAB V Usaha Perikanan
BAB VI Konservasi Perikanan
BAB VII Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar Perikanan
BAB VIII Sistem Data dan Informasi Perikanan
BAB IX Pungutan Perikanan
BAB X Penelitan dan Pengembangan
BAB XI Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
BAB XII Kerjasama Internasional
BAB XIII Pengawasan Perikanan
BAB XIV Larangan
BAB XV Pengadilan Perikanan
BAB XVI Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang
Pengadilan
BAB XVII Ketentuan Pidana
BAB XVIII Ketentuan Peralihan
BAB XIX Ketentuan Penutup
RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
a. pembatasan di ruas jalan arteri;
b. pencantuman identitas jalan;
c. perubahan status jalan;
d. bagian-bagian jalan termasuk bangunan penghubung yakni
jembatan dan terowongan;
e. pembangunan ja...