Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan
pembangunan nasional. Keberadaan dan peranan olahraga dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dinilai sangat
penting dan strategis.
Oleh karenanya penanganan keolahragaan di tanah
air harus dilaksanakan secara profesional dalam suatu sistem
keolahragaan nasional yang merupakan keseluruhan subsistem
keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan
berkelanjutan. Indonesia saat ini telah memiliki perangkat aturan dalam
bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional.
Namun demikian, perkembangan keolahragaan nasional saat ini tampak
semakin kompleks akibat adanya dinamika sosial, ekonomi, dan budaya
masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global. Keadaan
tersebut ditambah dengan permasalahan yang terjadi belakangan ini yang
telah menempatkan kondisi yang kurang menguntungkan bagi
perkembangan keolahragaan di tanah air. Permasalahan tersebut
melingkupi beberapa subsistem dari sistem keolahragaan nasional antara
lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan
sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan
termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga.
Untuk membenahi kondisi sekaligus menyelesaikan permasalahan
keolahragaan nasional tersebut perlu dilakukan perbaikan dari aspek
regulasi atau undang-undang dengan penekananan pada penyempurnaan
beberapa substansi materi muatan yang bertujuan mengupayakan
peningkatan koordinasi antarlembaga yang menangani keolahragaan,
pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya
manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana,
peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem
pembinaan dan pengembangan olahraga secara menyeluruh.
Sehingga perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional agar lebih dapat
dilaksanakan, lebih meningkatkan prestasi olahraga baik di tingkat
daerah, nasional, maupun internasional, dan mampu memberi manfaat
bagi upaya menyehatkan dan menyejahterakan seluruh masyarakat
Indonesia.