NA RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-18
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi memegang peran yang
sangat
penting dalam pembangunan dan pengembangan di berbagai bidang
kehidupan
berbangsa dan bernegara. Jalan yang memadai semakin diperlukan
untuk
menjembatani kesenjangan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan
antarwilayah, antarperkotaan, maupun antarperdesaan guna
meningkatkan
pelayanan jasa transportasi secara efesien, handal, berkualitas, aman,
dengan
harga yang terjangkau serta mewujudkan sistem transportasi nasional
yang
terpadu antarmultimoda dan dengan pembangunan wilayah dalam satu
kesatuan sistem jaringan yang menghubungkan dan mengikat seluruh
wilayah
Republik Indonesia.
Jaringan jalan sebagai pendukung utama sistem logistik nasional,
masih
dihadapkan pada beberapa tantangan antara lain: kelembagaan,
Sumber
Daya
Manusia (SDM), ketersediaan dan kualitas sarana prasarana,
konektivitas,
serta
pembiayaan. Belum optimalnya pembinaan penyelenggaraan jalan dari
pemerintah pusat kepada daerah yang mengakibatkan terbatasnya
kapasitas
SDM di daerah, ketimpangan kondisi jalan nasional dan jalan daerah,
dan
keterbatasan kemampuan pendanaan oleh pemerintah daerah menjadi
hambatan dalam pengelolaan jaringan jalan di daerah.
Selain masalah penguatan konektivitas transportasi jalan dan
infrastruktur
jalan
perkotaan, yang menjadi perhatian adalah kinerja keselamatan
transportasi
jalan. Keselamatan dan keamanan merupakan salah satu prinsip dasar
penyelenggaraan transportasi.
Dari sisi yuridis, lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan
terkait
dengan pengelolaan jalan dalam dinamika legislasi 15 tahun terakhir
mengharuskan adanya penyesuaian dan sinkronisasi dalam ketentuan-
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
NA RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-17
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Dalam rangka mengoperasionalkan kewenangan Komisi Yudisial telah
dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam perkembangannya terdapat uji materi atas Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dalam
perkembangannya juga mengalami uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
masih memerlukan penyempurnaan agar Komisi Yudisial dapat
menjalankan kewenangannya secara optimal. Oleh karena itu, Undang-
Undang ini merupakan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran adanya pemisahan
kekuasaan yang jelas dalam kekuasaan kehakiman yang dikenal dengan
sistem check and balances. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan
kebutuhan bangsa Indonesia guna tegaknya kekuasaan kehakiman yang
mandiri tanpa adanya intervensi dari cabang kekuasaan lainnya. Dengan
kekuasaan kehakiman yang mandiri tersebut, diharapkan terciptanya
kepastian hukum dalam Negara Republik Indonesia yang melindungi
segenap warga negara Indonesia di bidang hukum dan peradilan.
NA RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi memegang peran yang
sangat
penting dalam pembangunan dan pengembangan di berbagai bidang
kehidupan
berbangsa dan bernegara. Jalan yang memadai s...