Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

NA RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-18
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi memegang peran yang sangat penting dalam pembangunan dan pengembangan di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Jalan yang memadai semakin diperlukan untuk menjembatani kesenjangan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan antarwilayah, antarperkotaan, maupun antarperdesaan guna meningkatkan pelayanan jasa transportasi secara efesien, handal, berkualitas, aman, dengan harga yang terjangkau serta mewujudkan sistem transportasi nasional yang terpadu antarmultimoda dan dengan pembangunan wilayah dalam satu kesatuan sistem jaringan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia. Jaringan jalan sebagai pendukung utama sistem logistik nasional, masih dihadapkan pada beberapa tantangan antara lain: kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan dan kualitas sarana prasarana, konektivitas, serta pembiayaan. Belum optimalnya pembinaan penyelenggaraan jalan dari pemerintah pusat kepada daerah yang mengakibatkan terbatasnya kapasitas SDM di daerah, ketimpangan kondisi jalan nasional dan jalan daerah, dan keterbatasan kemampuan pendanaan oleh pemerintah daerah menjadi hambatan dalam pengelolaan jaringan jalan di daerah. Selain masalah penguatan konektivitas transportasi jalan dan infrastruktur jalan perkotaan, yang menjadi perhatian adalah kinerja keselamatan transportasi jalan. Keselamatan dan keamanan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Dari sisi yuridis, lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan jalan dalam dinamika legislasi 15 tahun terakhir mengharuskan adanya penyesuaian dan sinkronisasi dalam ketentuan- ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

NA RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-17
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Dalam rangka mengoperasionalkan kewenangan Komisi Yudisial telah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam perkembangannya terdapat uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dalam perkembangannya juga mengalami uji materi di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial masih memerlukan penyempurnaan agar Komisi Yudisial dapat menjalankan kewenangannya secara optimal. Oleh karena itu, Undang- Undang ini merupakan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran adanya pemisahan kekuasaan yang jelas dalam kekuasaan kehakiman yang dikenal dengan sistem check and balances. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia guna tegaknya kekuasaan kehakiman yang mandiri tanpa adanya intervensi dari cabang kekuasaan lainnya. Dengan kekuasaan kehakiman yang mandiri tersebut, diharapkan terciptanya kepastian hukum dalam Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap warga negara Indonesia di bidang hukum dan peradilan.