Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

NA RUU tentang Perbankan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-12
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU tentang Perbankan) telah terjadi perubahan yang mendasar pada industri perbankan yang ditandai dengan perkembangan berbagai jenis usaha perbankan seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Tantangan yang dihadapi oleh perbankan tidak hanya dari kondisi internal perbankan nasional namun juga kondisi perekonomian global. Selain itu, kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) saat ini mengingatkan kita bahwa di masa mendatang sangat mungkin lebih banyak krisis yang akan kita hadapi. Oleh karena itu, sektor perbankan harus dikembangkan menjadi lebih resilience dan tangguh menghadapi berbagai ancaman krisis yang akan terjadi. Perkembangan dinamika legislasi nasional juga memberikan dampak perubahan bagi dunia perbankan, khususnya dalam undang-undang (UU) yang sangat terkait dengan praktik perbankan. Fakta ini menuntut adanya penyesuaian dalam UU tentang Perbankan agar harmonis dan selaras dengan dinamika perundang- undangan yang ada. Selain itu, dinamika perkembangan hukum terkait UU tentang Perbankan juga terimplikasi dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara No. 64/PUU-X/2012 dan Putusan MK Perkara Nomor 109/PUU-XII/2014.

NA RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-03
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Penyusunan NA RUU tentang Perubahan Atas UU tentang PDRD adalah dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangunan pada suatu daerah bertujuan untuk membangun masyarakat yang ada di dalamnya, oleh sebab itu diharapkan pembangunan tersebut tidak hanya mengejar kemajuan daerah saja, akan tetapi mencakup keseluruhan aspek kehidupan masyarakat yang dapat berjalan seimbang di segala bidang dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata. Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah sesungguhnya menjadi tanggungjawab warga negara dan masyarakatnya. Kaitannya dengan pembangunan daerah dalam rangka otonomi daerah, pendapatan daerah menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pembangunan daerah yang serasi dan terpadu disertai perencanaan pembangunan yang baik, efisien, dan efektif maka akan tercipta kemandirian daerah dan kemajuan yang merata diseluruh wilayah Indonesia.