Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (UU tentang Perbankan) telah terjadi
perubahan yang mendasar pada industri perbankan yang ditandai
dengan perkembangan berbagai jenis usaha perbankan seiring dengan
perkembangan teknologi informasi. Tantangan yang dihadapi oleh
perbankan tidak hanya dari kondisi internal perbankan nasional namun
juga kondisi perekonomian global. Selain itu, kondisi pandemi
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) saat ini mengingatkan kita bahwa
di masa mendatang sangat mungkin lebih banyak krisis yang akan kita
hadapi. Oleh karena itu, sektor perbankan harus dikembangkan
menjadi lebih resilience dan tangguh menghadapi berbagai ancaman
krisis yang akan terjadi. Perkembangan dinamika legislasi nasional juga
memberikan dampak perubahan bagi dunia perbankan, khususnya
dalam undang-undang (UU) yang sangat terkait dengan praktik
perbankan. Fakta ini menuntut adanya penyesuaian dalam UU tentang
Perbankan agar harmonis dan selaras dengan dinamika perundang-
undangan yang ada. Selain itu, dinamika perkembangan hukum terkait
UU tentang Perbankan juga terimplikasi dari adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terhadap Perkara No. 64/PUU-X/2012 dan Putusan MK
Perkara Nomor 109/PUU-XII/2014.
NA RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-03
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Penyusunan NA RUU tentang Perubahan Atas UU tentang PDRD adalah
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangunan pada
suatu daerah bertujuan untuk membangun masyarakat yang ada di dalamnya,
oleh sebab itu diharapkan pembangunan tersebut tidak hanya mengejar
kemajuan daerah saja, akan tetapi mencakup keseluruhan aspek kehidupan
masyarakat yang dapat berjalan seimbang di segala bidang dalam rangka
menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata. Pembangunan Nasional
dan Pembangunan Daerah sesungguhnya menjadi tanggungjawab warga negara
dan masyarakatnya. Kaitannya dengan pembangunan daerah dalam rangka
otonomi daerah, pendapatan daerah menjadi sangat penting karena dapat
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pembangunan
daerah yang serasi dan terpadu disertai perencanaan pembangunan yang baik,
efisien, dan efektif maka akan tercipta kemandirian daerah dan kemajuan yang
merata diseluruh wilayah Indonesia.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tent...