Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

NA RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-03
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disingkat UU LLAJ). Namun dalam pelaksanaanya, UU LLAJ ternyata masih belum dapat mengakomodir perkembangan yang terjadi di masyarakat, terkait: pertama; pengaturan mengenai keberadaan angkutan transportasi umum berbasis aplikasi. Kedua; belum diaturnya kendaraan roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) sebagai salah satu moda transportasi umum. Ketiga, pengaturan mengenai dana preservasi jalan yang belum efektif dan implementatis. Terakhir keempat, kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh Kepolisian dan pengelolaan PNBP nya perlu dikaji kembali apakah masih tetap dipertahankan dan dialihkan ke Kementerian Perhubungan agar Kepolisian fokus pada bidang penegakan hukum di bidang LLAJ. Untuk merespon perkembangan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut, UU LLAJ telah masuk dalam agenda perubahan dengan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priotas Tahun 2000 pada nomor urut 9. Untuk itu, Komisi V DPR RI telah meminta kepada Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI) untuk menyiapkan Draft NA dan RUU Perubahan Atas UU LLAJ, yang substansinya diharapkan dapat mengakomodir perkembangan dan kebutuhan yang ada dimasyarakat.

NA RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-10-23
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan sumber daya yang strategis dan harus dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjamin ketersediaan energi untuk generasi yang akan datang. Pemanfaatan sumber daya energi harus dikelola dengan baik dan secara berkelanjutan. Sumber energi baru dan terbarukan yang merupakan sumber energi juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saat ini, permintaan energi di Indonesia masih didominasi oleh energi yang tidak terbarukan (energi fossil) padahal sumber daya energi baru dan terbarukan yang tersedia cukup melimpah di Indonesia namun belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sehingga perlu didorong pengembangan dan pemanfaatannya. Untuk mencapai upaya ini, Pemerintah telah menetapkan visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025. Arah kebijakan ini ditujukan untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan perlu ditingkatkan secara signifikan dalam rangka mengantisipasi terjadinya krisis energi serta untuk mendorong terpenuhinya akses seluruh masyarakat terhadap sumber energi khususnya yang berada di pulau-pulau terluar. Energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam berbagai undang- undang selain diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Pengaturan energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan namun peraturan perundang- undangan yang saat ini ada dan mengatur tentang energi baru dan terbarukan masih tersebar dalam beberapa peraturan sehingga implikasinya, kerangka hukum tersebut sering mengalami perubahan dan belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum. Pengaturan secara khusus dan komprehensif dalam Undang-Undang secara tersendiri dibutuhkan dan sekaligus menjadi acuan terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Selain itu, Ratifikasi Perjanjian Paris oleh Indonesia untuk menjaga kenaikan temperatur dunia tidak lebih dari 2oC ikut mendorong Indonesia untuk lebih banyak memanfaatkan sumber daya energi baru dan terbarukan. Materi Pokok: Secara umum RUU EBT ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis dalam 14 Bab. Materi pokok meliputi: - asas dan tujuan - penguasaan - energi baru - energi terbarukan - pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan - penelitian dan pengembangan - harga energi baru dan terbarukan - insentif - dana EBT - pembinaan dan pengawasan - partisipasi masyarakat.