NA RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-03
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, telah dibentuk
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(selanjutnya disingkat UU LLAJ). Namun dalam pelaksanaanya, UU LLAJ ternyata
masih belum dapat mengakomodir perkembangan yang terjadi di masyarakat,
terkait: pertama; pengaturan mengenai keberadaan angkutan transportasi
umum berbasis aplikasi. Kedua; belum diaturnya kendaraan roda 2 (dua) dan
roda 3 (tiga) sebagai salah satu moda transportasi umum. Ketiga, pengaturan
mengenai dana preservasi jalan yang belum efektif dan implementatis. Terakhir
keempat, kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
oleh Kepolisian dan pengelolaan PNBP nya perlu dikaji kembali apakah masih
tetap dipertahankan dan dialihkan ke Kementerian Perhubungan agar Kepolisian
fokus pada bidang penegakan hukum di bidang LLAJ.
Untuk merespon perkembangan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan tersebut, UU LLAJ telah masuk dalam agenda perubahan dengan
masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priotas Tahun 2000
pada nomor urut 9. Untuk itu, Komisi V DPR RI telah meminta kepada Badan
Keahlian DPR RI (BK DPR RI) untuk menyiapkan Draft NA dan RUU Perubahan
Atas UU LLAJ, yang substansinya diharapkan dapat mengakomodir
perkembangan dan kebutuhan yang ada dimasyarakat.
NA RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-10-23
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan sumber daya
yang strategis dan harus dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Pemanfaatan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjamin ketersediaan
energi
untuk generasi yang akan datang. Pemanfaatan sumber daya energi
harus dikelola dengan baik dan secara berkelanjutan. Sumber
energi baru
dan terbarukan yang merupakan sumber energi juga harus
dikuasai oleh
negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saat ini,
permintaan
energi di Indonesia masih didominasi oleh energi yang tidak
terbarukan
(energi fossil) padahal sumber daya energi baru dan
terbarukan yang
tersedia cukup melimpah di Indonesia namun belum dikelola dan
dimanfaatkan secara optimal sehingga perlu didorong
pengembangan dan
pemanfaatannya.
Untuk mencapai upaya ini, Pemerintah telah menetapkan visi
pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT).
Melalui
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014
tentang
Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah telah menetapkan
peran
EBT paling sedikit mencapai 23% dalam bauran energi nasional
pada
tahun 2025. Arah kebijakan ini ditujukan untuk mencapai
kedaulatan,
ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara
berkelanjutan.
Pemanfaatan energi baru dan terbarukan perlu ditingkatkan
secara
signifikan dalam rangka mengantisipasi terjadinya krisis
energi serta
untuk mendorong terpenuhinya akses seluruh masyarakat terhadap
sumber energi khususnya yang berada di pulau-pulau terluar.
Energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam
berbagai undang-
undang selain diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi
juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran,
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU Nomor 21 Tahun
2014
tentang Panas Bumi.
Pengaturan energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur
dalam
beberapa peraturan perundang-undangan namun peraturan perundang-
undangan yang saat ini ada dan mengatur tentang energi baru dan
terbarukan masih tersebar dalam beberapa peraturan sehingga
implikasinya, kerangka hukum tersebut sering mengalami
perubahan dan
belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan
menjamin kepastian hukum.
Pengaturan secara khusus dan komprehensif dalam Undang-Undang
secara tersendiri dibutuhkan dan sekaligus menjadi acuan
terhadap
peraturan perundang-undangan di bawahnya. Selain itu,
Ratifikasi
Perjanjian Paris oleh Indonesia untuk menjaga kenaikan
temperatur dunia
tidak lebih dari 2oC ikut mendorong Indonesia untuk lebih
banyak
memanfaatkan sumber daya energi baru dan terbarukan.
Materi Pokok: Secara umum RUU EBT ini memuat materi pokok yang
disusun secara sistematis dalam 14 Bab. Materi pokok meliputi:
- asas dan tujuan
- penguasaan
- energi baru
- energi terbarukan
- pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan
- penelitian dan pengembangan
- harga energi baru dan terbarukan
- insentif
- dana EBT
- pembinaan dan pengawasan
- partisipasi masyarakat.
NA RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, telah dibentuk
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(selanjutnya disingkat UU LLAJ). Namun dalam pe...