Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

NA RUU tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-10-22
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah yaitu, membantu kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam pendaftaran tanah. Kata “dibantu” dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak berarti bahwa PPAT merupakan bawahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota yang dapat diperintah olehnya, akan tetapi PPAT mempunyai kemandirian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Pertama, terkait masih beragamnya definisi mengenai kewenangan dalam definisi PPAT yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang- undangan. Kedua, terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dinilai kurang tepat secara hukum dikarenakan keberadaan PP ini sama sekali tidak didasarkan atas perintah undang-undang. Ketiga, permasalahan yang juga muncul adalah mengenai keberadaan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), terutama setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009-014/PUU-III/2005 tanggal 13 September 2005 tentang Pengujian UUJN terhadap UUD 1945. Keempat, adalah perlu atau tidaknya pengaturan mengenai wadah tunggal bagi para PPAT. Kelima, berkaitan dengan usia untuk dapat diangkat menjadi PPAT. Keenam, berkaitan dengan perluasan daerah kerja PPAT menjadi satu provinsi. Ketujuh, substansi lainnya berkaitan dengan pemberhentian secara tidak hormat bagi PPAT tak luput untuk dikritisi. Oleh karena itu untuk menjamin adanya kepastian hukum dan untuk dipenuhinya rasa keadilan, serta pula demi tercapainya tertib hukum sesuai dengan sistem hukum yang dianut dan berlaku di Indonesia, maka dengan pendekatan yang objektif, ilmiah dan argumentatif, perlu segera dibentuk atau dibuat undang-undang yang mengatur tentang jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

NA RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-10-22
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Tujuan pengaturan RUU tentang SPIP meliputi: a. mewujudkan APIP yang mandiri dan profesional; b. menguatkan kapasitas Auditor yang berintegritas, mandiri, profesional, akuntabel, dan terbuka; c. mewujudkan sinergi antar-APIP; d. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah; e. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaaan pembangunan nasional dan pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan f. mewujudkan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.