Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran
yang penting dalam pendaftaran tanah yaitu, membantu
kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam
pendaftaran tanah. Kata “dibantu” dalam Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak berarti
bahwa PPAT merupakan bawahan dari Kantor Pertanahan
Kabupaten /Kota yang dapat diperintah olehnya, akan
tetapi PPAT mempunyai kemandirian dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Pertama, terkait masih
beragamnya definisi mengenai kewenangan dalam definisi
PPAT yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-
undangan. Kedua, terkait keberadaan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah yang dinilai kurang tepat secara hukum
dikarenakan keberadaan PP ini sama sekali tidak didasarkan
atas perintah undang-undang. Ketiga, permasalahan yang
juga muncul adalah mengenai keberadaan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (UUJN), terutama setelah adanya Keputusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 009-014/PUU-III/2005 tanggal
13 September 2005 tentang Pengujian UUJN terhadap UUD
1945. Keempat, adalah perlu atau tidaknya pengaturan
mengenai wadah tunggal bagi para PPAT. Kelima, berkaitan
dengan usia untuk dapat diangkat menjadi PPAT. Keenam,
berkaitan dengan perluasan daerah kerja PPAT menjadi
satu provinsi. Ketujuh, substansi lainnya berkaitan dengan
pemberhentian secara tidak hormat bagi PPAT tak luput
untuk dikritisi. Oleh karena itu untuk menjamin adanya
kepastian hukum dan untuk dipenuhinya rasa keadilan,
serta pula demi tercapainya tertib hukum sesuai dengan
sistem hukum yang dianut dan berlaku di Indonesia, maka
dengan pendekatan yang objektif, ilmiah dan argumentatif,
perlu segera dibentuk atau dibuat undang-undang yang
mengatur tentang jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
NA RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-10-22
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Tujuan pengaturan RUU tentang SPIP meliputi:
a. mewujudkan APIP yang mandiri dan profesional;
b. menguatkan kapasitas Auditor yang berintegritas, mandiri,
profesional, akuntabel, dan terbuka;
c. mewujudkan sinergi antar-APIP;
d. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas
manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian,
Lembaga, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah;
e. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam
pelaksanaaan pembangunan nasional dan pelaksanaan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan
f. mewujudkan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, serta
bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran
yang penting dalam pendaftaran tanah yaitu, membantu
kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam...