Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

NA RUU tentang Persandian

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-07-10
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Munculnya ancaman terhadap keamanan data dan informasi dapat berimplikasi pada keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga dalam rangka menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI perlu didukung oleh sistem pengamanan informasi negara yang aman. Hal ini juga terjadi pada skala mikro di masing-masing institusi/kelembagaan. Untuk itu sistem pengamanan dimaksud perlu ditunjang dengan sistem persandian yang memadai. Tujuan kegiatan persandian diarahkan untuk menjaga kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), keaslian (authenticity), dan tidak ada pengingkaran (non-repudiation) informasi yang disandikan. Kebijakan keamanan dan pengamanan informasi harusnya berada dalam suatu tatanan sistem yang terintegrasi dan terkoordinasi dari mata rantai kebijakan pemerintahan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur masalah Persandian di Indonesia, meskipun perintah untuk menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Persandian telah termuat dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019. Setidaknya ada beberapa alasan penting dalam pembentukan Undang-Undang tentang Persandian. Pertama, untuk melindungi privasi rakyat Indonesia karena setiap orang memiliki hak untuk merahasiakan data-data pribadinya. Konsep perlindungan data dianggap sebagai bagian dari perlindungan atas privasi. Sehingga, untuk mencegah kebocoran data pribadinya, setiap orang tersebut memiliki hak untuk menjaga keamanan datanya melalui penyandian. Kedua, untuk pelayanan publik. Demi kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta menjamin keaslian data informasi publik maka data tersebut perlu diamankan. Ketiga, persandian berfungsi sebagai pengamanan data sehingga data yang telah disandikan selalu terjaga otentikasinya untuk digunakan dalam setiap kegiatan persandian. Keempat, fungsi persandian sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi persandian dalam rangka melindungi hak atas kekayaan intelektual.

NA RUU tentang Guru

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-03-19
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Salah satu variabel penting dalam sistem pendidikan nasional adalah Guru.Guru bukan sekedar pendidik dan pengajar namun juga mengemban misi seorang begawan, selain bijaksana juga menguasai ilmu pengetahuan serta sarat akan nilai moral dan agama. Namun sampai saat ini masih banyak persoalan pengelolaan guru yang masih menjadi kendala pembangunan pendidikan. Pertama, segi kualitas guru yang dianggap masih belum sesuai dengan tuntutan. Kedua, semakin maraknya masalah perlindungan guru yang disebabkan konflik dengan peserta didik, orang tua, atau pihak lain. Ketiga, jumlah dan rasio guru yang belum memadai. Keempat, masalah kesejahteraan guru. Kelima, masalah pendidikan guru, baik pendidikan akademik maupun pendidikan profesi. Untuk itu dalam RUU tentang Guru bertujuan meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalitas Guru sehingga mampu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berilmu, serta berakhlak mulia.