Munculnya ancaman terhadap keamanan data dan informasi dapat
berimplikasi pada keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sehingga dalam rangka menjaga keutuhan dan
kedaulatan NKRI perlu didukung oleh sistem pengamanan informasi
negara yang aman. Hal ini juga terjadi pada skala mikro di masing-masing
institusi/kelembagaan. Untuk itu sistem pengamanan dimaksud perlu
ditunjang dengan sistem persandian yang memadai. Tujuan kegiatan
persandian diarahkan untuk menjaga kerahasiaan (confidentiality),
keutuhan (integrity), keaslian (authenticity), dan tidak ada pengingkaran
(non-repudiation) informasi yang disandikan. Kebijakan keamanan dan
pengamanan informasi harusnya berada dalam suatu tatanan sistem yang
terintegrasi dan terkoordinasi dari mata rantai kebijakan pemerintahan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur
masalah Persandian di Indonesia, meskipun perintah untuk menyusun
dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Persandian telah
termuat dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019. Setidaknya
ada beberapa alasan penting dalam pembentukan Undang-Undang
tentang Persandian. Pertama, untuk melindungi privasi rakyat Indonesia
karena setiap orang memiliki hak untuk merahasiakan data-data
pribadinya. Konsep perlindungan data dianggap sebagai bagian dari
perlindungan atas privasi. Sehingga, untuk mencegah kebocoran data
pribadinya, setiap orang tersebut memiliki hak untuk menjaga keamanan
datanya melalui penyandian. Kedua, untuk pelayanan publik. Demi
kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta menjamin keaslian
data informasi publik maka data tersebut perlu diamankan. Ketiga,
persandian berfungsi sebagai pengamanan data sehingga data yang telah
disandikan selalu terjaga otentikasinya untuk digunakan dalam setiap
kegiatan persandian. Keempat, fungsi persandian sebagai pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi persandian dalam rangka melindungi hak
atas kekayaan intelektual.
NA RUU tentang Guru
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-03-19
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan
sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua
warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu
berubah.
Salah satu variabel penting dalam sistem pendidikan nasional
adalah
Guru.Guru bukan sekedar pendidik dan pengajar namun juga
mengemban
misi seorang begawan, selain bijaksana juga menguasai ilmu
pengetahuan
serta sarat akan nilai moral dan agama. Namun sampai saat ini
masih banyak
persoalan pengelolaan guru yang masih menjadi kendala
pembangunan
pendidikan. Pertama, segi kualitas guru yang dianggap masih
belum sesuai
dengan tuntutan. Kedua, semakin maraknya masalah perlindungan
guru
yang disebabkan konflik dengan peserta didik, orang tua, atau pihak
lain.
Ketiga, jumlah dan rasio guru yang belum memadai. Keempat,
masalah
kesejahteraan guru. Kelima, masalah pendidikan guru, baik
pendidikan
akademik maupun pendidikan profesi. Untuk itu dalam RUU tentang
Guru
bertujuan meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalitas
Guru
sehingga mampu mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi
manusia yang beriman, bertakwa, berilmu, serta berakhlak mulia.
Munculnya ancaman terhadap keamanan data dan informasi dapat
berimplikasi pada keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sehingga dalam rangka menjaga keutuhan dan
kedaul...