Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-21
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
(a)Drs. Prayudi, M.Si.
(b)Anggia Michel, S.IP., M.AP
(c)Tio Riyono, S.E.
(d)Wardi, S.Ag. M.Si.

Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT) sebagai dasar pembentukannya. Dasar hukum tersebut masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Selain itu, dasar hukum pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut masih berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Padahal, UU tentang Pemda Tahun 1957 sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Oleh karena itu diperlukannya penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-21
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
(a)Aryojati Ardipandanto, S.IP.
(b)Slamet Widodo, S.E., M.E.
(c)Dr. Andi Zastrawati Achmad, S.E., M.Si.
(d)Rachmawati, S.H., M.H.

Kedudukan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara. Dasar hukum Provinsi Sulawesi Selataan tersebut masih berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat padahal pada saat ini telah diganti dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada saat ini pula, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah telah beberapa kali diganti terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu diperlukannya penggantian terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.