Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih menggunakan dasar
hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT) sebagai dasar pembentukannya.
Dasar hukum tersebut masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan dalam bentuk Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS). Selain itu, dasar hukum pembentukan
Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut masih berdasarkan kepada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah. Padahal, UU tentang Pemda Tahun 1957 sudah tidak berlaku
karena dicabut dan digantikan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Oleh
karena itu diperlukannya penggantian terhadap Undang-Undang Nomor
64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang memuat penyempurnaan
dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik,
serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah otonom selama ini
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
Dasar hukum Provinsi Sulawesi Selataan tersebut masih berlandaskan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat padahal pada saat ini
telah diganti dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pada saat ini pula, Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah telah beberapa kali diganti terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu
diperlukannya penggantian terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 1964
tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi
Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang memuat
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan
karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih menggunakan dasar
hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggar...