Upaya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
merupakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut menuntut tanggung jawab negara untuk
melindungi bangsa Indonesia dalam bentuk perlindungan dalam hal terjadi
bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (UU tentang Penanggulangan Bencana) pada prinsipnya mengatur
mengenai tanggung jawab dan wewenang pemerintah serta pemerintah daerah,
hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan, pendanaan, serta
penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana,
saat tanggap darurat, dan pascabencana. Namun di dalam implementasinya,
terdapat beberapa permasalahan.
Pertama, definisi bencana dalam UU tentang Penanggulangan Bencana,
belum menggambarkan bahwa bencana dapat terjadi secara tiba-tiba atau
bertahap yang mengancam atau menimbulkan gangguan terhadap tata
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang mengakibatkan kerugian
terhadap fisik dan psikis manusia, ekonomi, dan lingkungan.
Kedua, beberapa jenis bencana yang disebutkan dalam UU tentang
Penanggulangan Bencana sudah diatur di dalam peraturan perundangundangan
lain,
diantaranya
untuk
bencana
sosial
telah
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
menangani penanganan konflik sosial, dan untuk
epidemi, wabah penyakit, kejadian luar biasa telah diatur di dalam peraturan
perundang-undangan yang menangani bidang kesehatan.
Ketiga, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah
dalam UU tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu wewenang
pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penetapan
status dan tingkatan bencana tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum
karena belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai
indikator penetapan status dan tingkatan bencana.
Keempat, perlu restrukturisasi Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai
lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
Kelima, penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih terfokus pada
tahap tanggap darurat dan pascabencana. Penanggulangan bencana pada tahap
prabencana belum menjadi perhatian yang serius, sehingga perlu penguatan
pengaturan terhadap tahap prabencana.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan perubahan UU tentang
Penanggulangan Bencana agar dapat mengoptimalkan penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan membangun sinergi antar berbagai pemangku
kepentingan serta sesuai dengan dinamika hukum dan perubahan yang terjadi
dalam masyarakat. Perubahan undang-undang ini juga diharapkan menjadi
landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
RUU tentang Provinsi Riau
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-19
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Kedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi
dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-
Undang. Desain pengaturan Provinsi Riau berdasarkan undang-undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada
dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di
masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-
Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-
Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang yang memuat
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan
karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Upaya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
merupakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut menuntut tanggung jawab negara un...