Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-18
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Sulawesi Tengah resmi menjadi provinsi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964). Dasar hukum pembentukan provinsi Sulawesi Tengah telah sangat lama sehingga terdapat beberapa ketidaksesuaian. Terkait otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Daerah. Konsep otonomi daerah berdasarkan undang- undang tersebut sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah yang berlaku saat ini. Selain itu, pemberlakuan otonomi seharusnya memberikan kesempatan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan nilai dan tata kelola kehidupan daerah setempat. Hal inilah yang sesungguhnya belum banyak terakomodasi dalam pengaturan Provinsi Sulawesi Tengah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Dari sisi materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 banyak yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang- undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi, pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah dan perubahan daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Selain dari sisi materi muatan, teknis pengaturan provinsi Sulawesi Tengah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 saat ini juga masih disatukan dengan provinsi Sulawesi Tenggara. Sedangkan Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan beragam. Posisi Sulawesi Tengah yang strategis tepat di tengah pulau Sulawesi juga mengindikasikan pentingnya peran Sulawesi Tengah dalam pergerakan arus barang dan pengembangan ekonomi di pulau Sulawesi. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, agar pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah semakin terencana dan terarah serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah semakin meningkat diperlukan langkah kongkrit berupa pembenahan tatanan hukum melalui penyusunan RUU Provinsi Sulawesi Tengah dengan substansi yang mengakomodasi kekhasan, keragaman, dan potensi daerah Sulawesi Tengah serta selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan zaman.

RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-14
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai dan warisan budaya bangsa serta peninggalan sejarah sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya perkembangan Pariwisata dari Wisata massal kemudian muncul Wisata minat khusus menggambarkan adanya pergeseran peranan Pariwisata sebagai industri berbasis pengalaman dan mengutamakan hasil berwisata yaitu peningkatan kualitas hidup. Dari aspek Daya Tarik Wisata, saat ini berkembang sangat pesat keberadaan desa Wisata dan kampung tematik. Desa Wisata dan kampung tematik menjadi ikon Wisata Indonesia sebagai respon atas perkembangan konsep Wisata berbasis kebudayaan di suatu daerah dan sangat terkait erat dengan pelaksanaan Pariwisata berkelanjutan. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditujukan untuk pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang dengan memperhitungkan dampak ekonomi, dampak sosial, dan dampak lingkungan saat ini dan masa depan guna memenuhi kebutuhan wisatawan, industri, lingkungan, dan masyarakat setempat. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Wisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap objek atau Daya Tarik Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhirnya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menjadi dasar hukum Kepariwisataan belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada tersebut sehingga perlu diganti dengan tujuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur materi muatan pokok mengenai penyelenggaraan Kepariwisataan; hak dan kewajiban; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah; Destinasi Pariwisata; Industri Pariwisata; pemasaran Pariwisata; kelembagaan Pariwisata; desa Wisata dan kampung tematik; kawasan strategis Pariwisata; asosiasi Kepariwisataan; Sumber Daya Manusia Pariwisata; teknologi dan informasi Pariwisata; peran serta masyarakat; dan pendanaan Pariwisata yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Kepariwisataan beserta penjelasannya.