Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan
nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan bernegara
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari
kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga
nilai-nilai dan warisan budaya bangsa serta peninggalan sejarah sebagai
peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati.
Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh
pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam
menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan
ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta
hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya perkembangan
Pariwisata dari Wisata massal kemudian muncul Wisata minat khusus
menggambarkan adanya pergeseran peranan Pariwisata sebagai industri
berbasis pengalaman dan mengutamakan hasil berwisata yaitu
peningkatan kualitas hidup.
Dari aspek Daya Tarik Wisata, saat ini berkembang sangat pesat
keberadaan desa Wisata dan kampung tematik. Desa Wisata dan
kampung tematik menjadi ikon Wisata Indonesia sebagai respon atas
perkembangan konsep Wisata berbasis kebudayaan di suatu daerah dan
sangat terkait erat dengan pelaksanaan Pariwisata berkelanjutan.
Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan
Pariwisata yang ditujukan untuk pemerataan pembangunan antar
generasi pada masa kini maupun masa mendatang dengan
memperhitungkan dampak ekonomi, dampak sosial, dan dampak
lingkungan saat ini dan masa depan guna memenuhi kebutuhan
wisatawan, industri, lingkungan, dan masyarakat setempat.
Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku
Wisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap objek atau Daya
Tarik Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan,
penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang
waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan
komunikasi, serta pada akhirnya mampu berkolaborasi secara
berkelanjutan antarpemangku kepentingan.
Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter
Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku
kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan
kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang
menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Akan
tetapi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
yang menjadi dasar hukum Kepariwisataan belum dapat memenuhi
kebutuhan dan perkembangan yang ada tersebut sehingga perlu diganti
dengan tujuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih
memajukan Kepariwisataan nasional.
Secara umum, Undang-Undang ini mengatur materi muatan pokok
mengenai penyelenggaraan Kepariwisataan; hak dan kewajiban; tugas,
wewenang, dan tanggung jawab pemerintah; Destinasi Pariwisata;
Industri Pariwisata; pemasaran Pariwisata; kelembagaan Pariwisata; desa
Wisata dan kampung tematik; kawasan strategis Pariwisata; asosiasi
Kepariwisataan; Sumber Daya Manusia Pariwisata; teknologi dan
informasi Pariwisata; peran serta masyarakat; dan pendanaan Pariwisata
yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang
Kepariwisataan beserta penjelasannya.