RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-04-07
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi memegang peran yang
sangat penting dalam pembangunan dan pengembangan di berbagai
bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan pengaturan
tentang jalan adalah untuk mengatur penyelenggaraan jalan sebagai
prasarana transportasi guna mencapai kesejahteraan masyarakat
dengan peran penting mendukung ekonomi sosial budaya, pemerataan
pembangunan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaringan jalan
sebagai pendukung utama sistem logistik nasional, masih dihadapkan
pada beberapa tantangan antara lain: ketimpangan kondisi jalan
nasional dan jalan daerah, keterbatasan kemampuan pendanaan oleh
pemerintah daerah dalam pengelolaan jaringan jalan di daerah; belum
optimalnya pembinaan penyelenggaraan jalan dari pemerintah pusat
kepada daerah; kinerja keselamatan transportasi jalan terkait dengan
kualitas jalan dan faktor perusak jalan; pengaturan terkait SPM jalan
Tol, tarif, serta konsesi pengusahaan jalan tol; pengaturan mengenai
jalan khusus; serta pentingnya integrasi data dan informasi
penyelenggaraan jalan; . Dari sisi yuridis, lahirnya beberapa peraturan
perundang-undangan terkait dengan pengelolaan jalan dalam dinamika
legislasi 15 tahun terakhir mengharuskan adanya penyesuaian dan
sinkronisasi dalam ketentuan- ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-12-09
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kesejahteraan ibu dan
anak berawal dari pancasila sila kedua yaitu “Kemanusiaan yang adil dan
beradab” dan sila kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kemudian penjabaran dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 28B ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Selain itu pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu
faktor fundamental dalam mengukur keberhasilan pemerintah dalam
bidang pembangunan kesehatan. Ibu yang sehat dan sejahtera
diharapkan akan membentuk anak yang tumbuh dengan baik, sehat,
cerdas, kreatif, dan produktif. Begitu pun sebaliknya, ibu yang kesehatan
dan kesejahteraannya buruk akan berdampak kurang baik pada kondisi
tumbuh kembang anak. Anak yang sehat dan bertumbuh kembang
dengan baik berpotensi di masa depan akan menjadi sumber daya
manusia yang unggul sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan
dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Sehingga negara perlu menjamin kesejahteraan ibu dan anak yang
dimulai sejak ibu dalam masa persiapan kehamilan, masa kehamilan, saat
melahirkan dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia
tertentu yang dianggap belum dewasa. Tingginya Angka Kematian Ibu
dan Angka Kematian Bayi membutuhkan peran aktif negara dalam
menurunkan AKI dan AKB tersebut. Meskipun telah banyak program
pemerintah terkait kesejahteraan ibu dan anak yang belum merata di
berbagai daerah misalnya vaksin secara rutin bagi balita, pendistribusian
makanan tambahan untuk ibu hamil, menyusui, dan anak-anak, serta
pemeriksaan ibu hamil. Selain itu kurangnya koordinasi lintas sektoral
terkait pemetaan, perencanaan dan penganggaran, serta
penyelenggaraan program kesejahteraan ibu dan anak antar
kementerian/lembaga dan organisasi perangkat daerah yang terkait
sehingga perlu dilakukan koordinasi secara terus menerus agar
pelaksanaan program kesejahteraan ibu dan anak dapat berjalan dengan
baik dan sistematis. Progam yang dilakukan oleh Pemerintah maupun
masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak masih
banyak dilakukan secara parsial, sporadis, dan belum dilaksanakan secara
terpadu berkesinambungan serta belum diatur secara komprehensif
dalam suatu undang-undang. Sedangkan pengaturan yang ada selama ini
yang khusus mengatur mengenai kesejahteraan anak yaitu Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dinilai sudah
tidak sesuai lagi dan belum mengakomodasi perkembangan hukum dan
masyarakat. Sehingga dibutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk
mengatasi permasalahan tersebut.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi memegang peran yang
sangat penting dalam pembangunan dan pengembangan di berbagai
bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan pengaturan
tent...